Praktik perjanjian utang-piutang di masyarakat sering kali menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dibebani Hak Tanggungan (HT). Ketiadaan pembebanan HT menyebabkan kreditur kehilangan status hak preferen dan kekuatan eksekusi langsung (parate executie), sehingga rentan menghadapi ketidakpastian hukum jika debitur wanprestasi beriktikad buruk (bad faith). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi produk akta autentik Notaris dalam memitigasi risiko hukum tersebut, serta mengkaji kedudukan dan kekuatan pembuktian akta Notaris jika dihadapkan pada karakteristik Hak Tanggungan. Studi ini menggunakan metodologi yuridis normatif yang mengambil dari kerangka konseptual dan statutori. Temuan studi menunjukkan bahwa notaris dapat menggunakan Teori Hukum Progresif untuk menyusun dokumen hukum preventif. Dokumen-dokumen ini dapat mencakup: (1) Akta Pengakuan Hutang Grosse dengan judul eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan tetap; (2) Akta Perjanjian Kredit dengan klausul jaminan negatif untuk menjaga status jaminan tetap sama; dan (3) Akta Jaminan PPJB dan Akta Kuasa Menjual (AKM) dengan catatan wajib untuk menghindari larangan pactum commissorium. Kedudukan akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijskracht) yang mencakup dimensi lahiriah, formil, dan materiil berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata. Namun demikian, akta Notaris tetap tidak dapat menggantikan kedudukan Hak Tanggungan. Hak Tanggungan melahirkan hak kebendaan (droit reel), kreditor preferen, dan asas droit de suite, sedangkan akta Notaris hanya melahirkan hak perorangan (droit personnel) yang mengikat subjek dan bukan objek tanah secara langsung. Apabila debitur mengalihkan SHM sebelum sita eksekusi, kreditur akta Notaris akan kehilangan sifat preferennya dan turun status menjadi kreditur konkuren berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata.
Copyrights © 2026