Ketidakpatuhan wajib pajak merupakan permasalahan serius yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan kapasitas fiskal Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Dermawati Turnip sebagai subjek pajak dalam pelanggaran kewajiban penyampaian SPT serta mengidentifikasi objek pajak dan implikasi hukumnya terhadap kerugian negara. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan PN Medan Nomor 1770/Pid.Sus/2023/PN.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dermawati Turnip berkedudukan sebagai subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang wajib melaksanakan kewajiban perpajakan atas penghasilan dari CV Lorin Jayaprima. Penghasilan dari kegiatan usaha distribusi kopi tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang tidak dilaporkan selama tahun pajak 2011–2014. Tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan secara berulang dengan unsur kesengajaan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.630.940.036,00 dan memenuhi unsur tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp13.261.880.072,00. Penelitian ini menegaskan bahwa pelanggaran kewajiban perpajakan yang disengaja membawa konsekuensi pidana sekaligus merugikan keuangan negara secara nyata.
Copyrights © 2026