Pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara (budgetair), tetapi juga memiliki fungsi mengatur (regulerend) untuk mengendalikan perilaku masyarakat dan pelaku usaha dalam bidang sosial ekonomi. Artikel ini membahas peran pajak sebagai instrumen pengendalian pencemaran lingkungan yang dikenal dengan konsep green tax atau pajak lingkungan. Penerapan pajak lingkungan bertujuan untuk memaksa subjek pajak, khususnya di sektor industri yang mengeksploitasi sumber daya alam seperti pertambangan, untuk memperhitungkan kembali dampak lingkungan dari kegiatan usaha mereka. Implementasi kebijakan ini di Indonesia tercermin melalui pengenaan pajak karbon dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dalam UU Perseroan Terbatas, serta pengaturan insentif dan disinsentif ekonomi dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui instrumen-instrumen regulasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat menekan tingkat emisi, meminimalkan kerusakan lingkungan, dan beralih pada pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan guna mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026