Program Dandan Omah merupakan inisiatif strategis Pemerintah Kota Surabaya yang bertujuan untuk merehabilitasi hunian tidak layak huni melalui pendekatan pemberdayaan komunitas berbasis padat karya. Implementasi kebijakan ini merespons tantangan demografis kota metropolitan yang ditandai dengan tingginya kepadatan penduduk serta keterbatasan lahan hunian yang memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan program tersebut di Kecamatan Tambaksari sebagai lokus dengan realisasi perbaikan hunian tertinggi di Kota Surabaya. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola program diintegrasikan melalui koordinasi lintas aktor antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR), dan warga negara sebagai subjek aktif. Indikator penerapan tata kelola yang baik seperti partisipasi masyarakat, kepastian aturan hukum, transparansi informasi, hingga daya tanggap birokrasi telah diimplementasikan dalam seluruh tahapan program. Meskipun efektivitas pembangunan fisik hunian telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup dan kesehatan domestik masyarakat berpenghasilan rendah, program ini masih menghadapi tantangan administratif terkait aksesibilitas digital dan inefisiensi logistik akibat perubahan regulasi pengadaan material.
Copyrights © 2026