Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis maslahat perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. Perubahan nama tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 sebagai bentuk penyesuaian identitas daerah dengan kondisi geografis wilayah yang didominasi oleh gugusan pulau-pulau. Penelitian ini mengkaji konsekuensi perubahan nama daerah, dampaknya terhadap struktur pemerintahan dan administrasi, serta peluang dan tantangan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka yang kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga memperkuat identitas daerah sebagai wilayah kepulauan. Perubahan tersebut memberikan peluang dalam pengembangan sektor pariwisata, ekonomi maritim, dan pembangunan wilayah, meskipun masih terdapat tantangan berupa penyesuaian administrasi dan pemerataan pembangunan antar pulau. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, perubahan nama daerah tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan karena bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, keadilan wilayah, serta kepentingan umum
Copyrights © 2026