Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu komponen penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang. Sejak dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan PBB-P2 di Kota Kupang telah diatur melalui Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Artikel ini mengkaji landasan hukum pemungutan PBB di Kota Kupang, kontribusi penerimaan PBB terhadap PAD, faktor-faktor penghambat kepatuhan wajib pajak, serta upaya optimalisasi penerimaan. Berdasarkan data empiris, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Kupang selama 2014-2018 selalu melampaui target. Namun demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB masih rendah, dengan tunggakan mencapai Rp 2,32 miliar pada periode 2021-2024. Diperlukan sinergi antara perbaikan regulasi, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan penguatan kapasitas kelembagaan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB demi mendukung pembangunan daerah Kota Kupang.
Copyrights © 2026