Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam keluarga yang merupakan kejahatan kompleks dan memprihatinkan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji upaya penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menilai efektivitas perlindungan bagi korban. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif deskriptif dan preskriptif, yang merujuk pada berbagai regulasi seperti UU TPKS, KUHP Baru, dan UU Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi terhadap pelaku telah diatur secara tegas, termasuk adanya pemberatan pidana bagi pelaku dari lingkungan keluarga karena adanya penyalahgunaan kepercayaan dan relasi kuasa. Penyelesaian perkara dilakukan melalui sistem peradilan pidana dengan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak serta upaya pemulihan yang melibatkan pendekatan multidisipliner. Kesimpulannya, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada perlindungan hukum dan pemulihan psikologis korban agar dapat kembali menjalani kehidupan normal.
Copyrights © 2026