Sengketa hibah tanah di pedesaan sering terjadi akibat lemahnya bukti tertulis dan minimnya pemahaman hukum agraria. Penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis ini bertujuan menganalisis peran kepala desa, mekanisme penyelesaian, hambatan lapangan, serta kepastian hukum dari hasil mediasi sengketa tersebut. Data penelitian dihimpun melalui wawancara (data primer) dan studi dokumen serta peraturan perundang-undangan (data sekunder), yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa memegang peran strategis sebagai mediator non-litigasi. Mekanisme penyelesaian yang diterapkan mengutamakan musyawarah mufakat dengan pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal. Cara ini menjadi pilihan utama masyarakat karena prosesnya yang cepat, efisien secara biaya, serta mampu menjaga harmonisasi hubungan sosial di desa. Meski demikian, efektivitas mediasi ini terbentur beberapa hambatan sekunder. Kendala utamanya adalah keterbatasan kewenangan formal kepala desa, rendahnya kesadaran hukum warga, serta hasil kesepakatan damai yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat eksekutorial seperti putusan pengadilan. Agar memberikan kepastian hukum yang kokoh, hasil kesepakatan musyawarah tersebut idealnya dituangkan dalam akta perdamaian tertulis dan didaftarkan ke pengadilan, sehingga legitimasi hukumnya menjadi lebih kuat bagi para pihak yang bersengketa.
Copyrights © 2026