Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa reformasi signifikan terhadap tata cara upaya hukum, khususnya pembatasan banding terhadap putusan bebas (vrijspraak). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik yuridis putusan bebas yang dikecualikan dari hak banding serta implikasi hukumnya terhadap keseimbangan antara kepastian hukum bagi terdakwa dan keadilan bagi korban. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 20 Tahun 2025 mengklasifikasikan putusan bebas yang tidak dapat dibanding ke dalam dua klaster: putusan akibat ketiadaan alat bukti secara absolut dan putusan melalui jalur pendek (plea bargaining serta acara singkat). Implikasi yuridis dari regulasi terbaru ini berhasil menciptakan keseimbangan baru. Di satu sisi, hak terdakwa diperkuat sesuai asas Double Jeopardy demi kepastian hukum yang cepat. Di sisi lain, hak penuntut umum tidak dihilangkan melainkan digeser paradigmanya melalui jalan pintas langsung menuju upaya hukum kasasi (judex juris) ke Mahkamah Agung jika terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh hakim tingkat pertama.
Copyrights © 2026