Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum dan tanggung gugat Notaris atas pembuatan akta nominee yang mengandung fraus legis dalam Putusan Nomor 787/Pdt.G/2014/PN Dps. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena menerbitkan akta yang secara substansial merupakan bentuk penyelundupan hukum terhadap ketentuan kepemilikan tanah oleh warga negara asing. Unsur kesalahan Notaris terletak pada pelanggaran prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Pertanggungjawaban Notaris mencakup aspek perdata, administratif, dan pidana. Majelis Hakim menggunakan pendekatan teleologis dengan menilai keseluruhan akta sebagai satu kesatuan konstruksi hukum yang bertujuan memberikan hak milik atas tanah kepada warga negara asing. Putusan ini menegaskan bahwa Notaris tidak dapat berlindung di balik prinsip pasif apabila turut memfasilitasi perjanjian nominee yang mengandung fraus legis.
Copyrights © 2026