Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi penyewa bangunan yang berdiri di atas objek Hak Tanggungan yang dieksekusi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi perlindungan hukum bagi penyewa dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum bagi penyewa bangunan pada objek Hak Tanggungan yang dieksekusi terdiri atas perlindungan hukum tidak langsung (indirect protection), yaitu melalui hak penyewa untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menyewakan atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1550 KUHPerdata; perlindungan melalui asas itikad baik, di mana penyewa yang beritikad baik seharusnya memperoleh perlindungan dari tindakan pihak yang menyewakan yang tidak jujur dalam memberikan informasi mengenai status objek; serta perlindungan kontraktual yang bersumber dari isi perjanjian sewa menyewa yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, meskipun dalam praktiknya tidak mengikat kreditor sebagai pihak ketiga. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi penyewa bersifat tidak langsung dan terbatas serta lebih menitikberatkan pada hubungan hukum antara penyewa dengan pihak yang menyewakan. (2) Faktor-faktor yang memengaruhi perlindungan hukum bagi penyewa meliputi 1. faktor hukum (substansi hukum), 2. faktor penegak hukum,3. faktor sarana atau fasilitas 4. faktor masyarakat, dan 5. faktor budaya hukum. Faktor hukum terlihat dari belum adanya pengaturan yang secara tegas memberikan perlindungan kepada penyewa ketika objek sewa dieksekusi sebagai objek Hak Tanggungan. Faktor penegak hukum terlihat dari praktik peradilan yang pada umumnya lebih mengutamakan kedudukan kreditor pemegang Hak Tanggungan dibandingkan kepentingan penyewa. Faktor sarana atau fasilitas terlihat dari terbatasnya akses informasi mengenai status Hak Tanggungan atas objek yang disewakan, sehingga penyewa kerap tidak mengetahui status hukum objek tersebut.. Faktor masyarakat terlihat dari masih rendahnya pemahaman dan kehati-hatian penyewa terhadap status hukum objek yang disewa. Sementara itu, faktor budaya hukum terlihat dari kebiasaan masyarakat melakukan perjanjian sewa menyewa berdasarkan rasa percaya tanpa memastikan status hukum objek secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, para pihak dalam perjanjian sewa menyewa hendaknya menerapkan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan memastikan status hukum objek yang disewakan. Selain itu, kreditor pemegang Hak Tanggungan perlu meningkatkan pengawasan terhadap objek jaminan guna mencegah terjadinya sengketa dengan pihak ketiga, khususnya penyewa, dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan
Copyrights © 2026