Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan mengenai perubahan status dari Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal, merujuk pada Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021. Selain itu, penelitian ini juga akan meneliti kritik terhadap regulasi tersebut dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip ketertiban dan kepastian hukum. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan sumber hukum primer dan sekunder yang diolah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, terlihat bahwa Perseroan Perorangan harus beralih status menjadi Perseroan Persekutuan Modal jika jumlah pemegang sahamnya lebih dari satu atau jika tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Proses perubahan ini dilaksanakan melalui akta notaris serta pendaftaran elektronik dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Namun, dalam kenyataannya, sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak menyediakan cara untuk melakukan perubahan status secara langsung, sehingga Perseroan Perorangan harus dibubarkan terlebih dahulu sebelum mendirikan Perseroan yang baru. Situasi ini menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai kelanjutan hak, kewajiban, dan aset perusahaan, oleh karena itu, perlu ada perbaikan dalam regulasi dan sistem administrasi hukum.
Copyrights © 2026