Fraud merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi perusahaan modern dan dapat menimbulkan kerugian finansial, reputasi, serta menurunkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan. Kompleksitas aktivitas bisnis yang semakin berkembang akibat digitalisasi dan globalisasi menuntut perusahaan untuk menerapkan sistem pengendalian yang efektif melalui kepatuhan hukum dan manajemen risiko yang terintegrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kepatuhan hukum serta efektivitas manajemen risiko dalam mencegah terjadinya fraud pada perusahaan modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta berbagai sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan hukum berperan penting dalam menciptakan budaya organisasi yang berintegritas melalui penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), kode etik perusahaan, dan mekanisme pengawasan internal yang sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, manajemen risiko yang efektif mampu mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan potensi risiko fraud sejak dini sehingga dapat meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan. Sinergi antara kepatuhan hukum dan manajemen risiko terbukti menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan modern perlu memperkuat sistem kepatuhan dan manajemen risiko secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, aman, dan bebas dari praktik fraud
Copyrights © 2026