Perkembangan industri penerbangan di Indonesia semakin pesat seiring meningkatnya mobilitas masyarakat. Namun, keterlambatan penerbangan (delay) masih sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi penumpang sebagai konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan serta tanggung jawab maskapai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Peneliatian ini juga menganalisis faktor penyebab keterlambatan, mengevaluasi serta mengimplementasikan hak kompensasi penumpang berdasarkan regulasi yang berlaku, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan metode pengumpulan data melalui informan terkait di lapangan dan literature. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penumpang memiliki hak yang dilindungi hukum, termasuk hak atas kompensasi sesuai dengan durasi keterlambatan masih belum optimal, serta perlunya pengawasan ketat dari otoritas bandara untuk menjamin hak penumpang terpenuhi. Penanganan keterlambatan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif untuk mencegah keterlambatan terjadi secara terus menerus
Copyrights © 2026