Tindak pidana korupsi oleh pejabat tinggi negara menimbulkan dampak sistemik yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, terlebih korupsi tersebut dilakukan oleh pejabat di lingkungan institusi peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis status jabatan sebagai faktor pemberat (aggravating factor) dalam pemidanaan korupsi serta menganalisa pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 terhadap terpidana Akil Mochtar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Tipikor tidak secara eksplisit mengatur status jabatan sebagai aggravating factor, Pasal 3 UU Tipikor mengintegrasikan penyalahgunaan wewenang sebagai unsur inti delik yang meningkatkan kualitas kesalahan pelaku. Pertimbangan hakim dalam kasus Akil Mochtar menempatkan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai personifikasi keadilan, sehingga penyalahgunaannya merupakan pengkhianatan terhadap kontrak sosial. Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan berdasarkan teori proporsionalitas dan efek deterrence. Kesimpulannya, status jabatan merupakan variabel determinan yang memperberat pidana dan menghapus faktor peringan dalam kasus korupsi pejabat tinggi negara.
Copyrights © 2026