Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban marketplace terhadap kerugian konsumen akibat peredaran produk palsu dalam transaksi perdagangan elektronik di Indonesia, serta mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa marketplace pada dasarnya berperan sebagai perantara (intermediary) antara penjual dan pembeli, sehingga tanggung jawab langsung atas produk berada pada pelaku usaha (penjual). Namun demikian, marketplace tetap memiliki tanggung jawab terbatas dalam memastikan keamanan dan keandalan sistem elektronik, termasuk kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran produk serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Dalam praktiknya, perlindungan konsumen masih menghadapi kendala, antara lain lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi informasi produk, dan belum optimalnya penegakan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pertanggungjawaban marketplace terhadap kerugian konsumen atas produk palsu belum sepenuhnya efektif, sehingga diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta peran aktif marketplace dalam mencegah peredaran produk palsu. Selain itu, diperlukan peningkatan kesadaran konsumen dalam bertransaksi secara elektronik
Copyrights © 2026