Penelitian ini bertujuan untuk membahas asas ketertiban dan kepastian hukum dalam pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan desain penelitian adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pertama bahwa pasal 310 berfungsi sebagai instrumen normatif negara dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, penyelesaian yang pertama adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang kedua ditinjau dari asas ketertiban dan kepastian hukum, Pasal 310 belum mengatur secara rinci mengenai prosedur pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa, batas kewenangan lembaga penyelesaian sengketa, serta hubungan antara penyelesaian sengketa nonlitigasi dengan proses pemeriksaan etik profesi, disiplin profesi, gugatan perdata, dan proses pidana. Ketiadaan aturan pelaksana yang lebih teknis berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi di kalangan aparat penegak hukum, organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, maupun masyarakat.
Copyrights © 2026