Artikel ini mengkaji ijtihad sebagai bentuk inovasi kejujuran ilmiah dalam penafsiran Al-Qur’an. Kajian ini berangkat dari persoalan bahwa tafsir kontemporer sering menghadapi kelemahan metodologis, bias ideologis, penyebaran digital yang terpotong, dan klaim makna yang tidak didukung perangkat keilmuan yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan ijtihad dalam ilmu Al-Qur’an dan tafsir, menjelaskan batas epistemologisnya, serta menguraikan kontribusinya terhadap pengembangan ilmu tafsir. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan deskriptif analitis. Data dikumpulkan dari sumber klasik Islam, terutama karya Imam al-Ghazali, dan didukung artikel jurnal kontemporer tentang metodologi tafsir, tafsir maqāṣidī, tafsir tematik, dan ijtihad kolektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad bukan pendapat bebas, melainkan proses intelektual yang disiplin, berbasis Al-Qur’an, sunnah, bahasa Arab, ijmak, usul fikih, dan kaidah tafsir. Pemikiran al-Ghazali menegaskan bahwa ilmu harus dibimbing oleh metode, keikhlasan, tanggung jawab moral, dan kejujuran. Ijtihad berkontribusi dalam memperkuat tadabbur, mendukung tafsir tematik dan maqāṣidī, serta menjaga relevansi petunjuk Al-Qur’an dalam konteks kontemporer. Kajian ini berimplikasi bahwa ijtihad dalam tafsir harus inovatif, tetapi tetap bertanggung jawab kepada wahyu, tradisi keilmuan, dan integritas ilmiah.
Copyrights © 2025