Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Vol. 14 No. 7 (2026)

MALADMINISTRASI PENDAFTARAN TANAH: MENAKAR BATAS TANGGUNG JAWAB HUKUM KANTOR PERTANAHAN TERHADAP SERTIPIKAT TUMPANG TINDIH

Berliani Dwi Poerwandini (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)
Jamal Wiwoho (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk manganalisis implementasi tanggung jawab kantor pertanahan kota Semarang berdasarkan Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dalam upaya penanganan dan penyelesaian kasus tumpang tindih sertipikat tanah. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris yang menggabungkan antara pendekatan Yuridis (Hukum) dengan pendekatan Empiris (Pengumpulan Data Lapangan). Tanah sering kali menjadi objek sengketa, terutama sengketa tumpang tindih sertipikat. Hasilnya menunjukkan bahwa faktor utama penyebab tumpang tindih sertipikat adalah proses pengukuran, pemetaan, kepanitiaan, serta penetapan hak yang tidak sesuai SOP, ditambah kesalahan pemohon dan administrasi kelurahan. Kendala utama adalah mencocokkan sertipikat lama dengan data terkini. Kantor Pertanahan Kota Semarang telah proaktif mencegah dan menyelesaikan sengketa sesuai Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2020, dengan meningkatkan kualitas SDM, pemutakhiran data, peralatan pengukuran, dan teknologi. Meskipun proses pendaftaran tanah belum optimal, komitmen Kantor Pertanahan dalam menangani sengketa sangat kuat. The study aims to analyse the implementation of the semarang city council responsibility based on 2020 atr /BPN gum no. 21 on the handling and completion of the land's drag cases. The method of research used was empirical juridical law that combined a juridical approach with an empirical approach. Land is often the object of disputes, especially disputes over overlapping certificates. The results show that the main factors causing overlapping certificates are the process of measuring, mapping, committees, and determining rights that do not comply with the SOP, plus errors by the applicant and sub-district administration. The main obstacle is matching old certificates with current data. The Semarang City Land Office has been proactive in preventing and resolving disputes in accordance with ATR/BPN Ministerial Regulation No. 21 of 2020, by improving the quality of human resources, updating data, measuring equipment and technology. Even though the land registration process is not yet optimal, the Land Office's commitment to handling disputes is very strong.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Semaya diterbitkan pertama kali secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak Bulan Desember tahun 2012, yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan ISSN Online Nomor 2303-0569. Sejak tanggal 11 Nopember 2019, Jurnal Kertha Semaya telah terakreditasi ...