Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi Hukum Perdata dan Hukum Islam dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada era masyarakat digital. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum baru, seperti transaksi elektronik, kontrak digital, dan aktivitas perdagangan berbasis platform daring yang berpotensi menimbulkan sengketa keperdataan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research). Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis melalui proses identifikasi, klasifikasi, dan interpretasi terhadap berbagai sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Perdata dan Hukum Islam memiliki titik temu yang kuat dalam penyelesaian sengketa keperdataan, terutama pada prinsip perlindungan hak, pemenuhan kewajiban, keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan. Harmonisasi kedua sistem hukum tersebut dapat memperkuat penyelesaian sengketa yang muncul akibat perkembangan teknologi digital, termasuk sengketa kontrak elektronik, perlindungan data pribadi, dan transaksi perdagangan elektronik. Penelitian ini juga menemukan bahwa integrasi prinsip-prinsip Hukum Islam, seperti maslahah, amanah, dan tarāḍin, dengan prinsip-prinsip Hukum Perdata dapat menghasilkan model penyelesaian sengketa yang lebih adaptif, berkeadilan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat digital. Oleh karena itu, harmonisasi Hukum Perdata dan Hukum Islam memiliki kontribusi penting dalam pengembangan sistem hukum yang responsif terhadap dinamika transformasi digital di Indonesia.
Copyrights © 2024