Penelitian ini bertujuan merekonstruksi konsep pendidikan antikorupsi dalam perspektif Islam berdasarkan sumber-sumber normatif. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan dan pendekatan normatif-konseptual. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap Al-Qur'an, hadis, literatur klasik dan kontemporer, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi dan interpretasi konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam memandang korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang termanifestasi dalam konsep risywah, ghulūl, khiyānah, dan akhdzu al-māl bi al-bāṭil. Berdasarkan landasan tersebut, penelitian merekonstruksi pendidikan antikorupsi melalui dua dimensi utama. Dimensi pertama berupa pembentukan karakter yang mencakup integritas, disiplin, pengendalian diri, kemandirian yang berorientasi pada kepedulian sosial, dan kesederhanaan. Dimensi kedua berupa penguatan tata kelola kelembagaan melalui prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan model konseptual pendidikan antikorupsi berbasis nilai-nilai Islam yang mengintegrasikan pembentukan karakter dan tata kelola kelembagaan sebagai fondasi pembangunan budaya integritas dalam pendidikan Islam.
Copyrights © 2026