Ketimpangan spasial dalam pelayanan sosial menjadi tantangan bagi implementasi desentralisasi karena distribusi kapasitas organisasi penyedia layanan belum selalu sejalan dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis distribusi spasial Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta mengidentifikasi perbedaan kapasitas kelembagaan berdasarkan karakteristik wilayah. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan desain cross-sectional berbasis analisis komparatif geografis. Data sekunder diperoleh dari Pendataan LKS DIY Tahun 2025 yang mencakup 74 LKS aktif. Analisis dilakukan melalui statistik deskriptif dan tabulasi silang untuk membandingkan distribusi jumlah LKS, status akreditasi, kapasitas pendanaan, dan kepemilikan usaha ekonomi produktif antara klaster urban–suburban (Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul) dan klaster rural–periferi (Kulon Progo dan Gunungkidul). Hasil penelitian menunjukkan bahwa 68,9% LKS terkonsentrasi di kawasan urban–suburban, sedangkan hanya 31,1% berada di wilayah rural–periferi. LKS di kawasan perkotaan didominasi oleh akreditasi A dan B, memiliki kapasitas pendanaan yang lebih tinggi, serta didukung oleh akses yang lebih luas terhadap hibah pemerintah, program tanggung jawab sosial perusahaan, dan jaringan filantropi. Sebaliknya, LKS di wilayah rural–periferi menghadapi keterbatasan pendanaan, rendahnya capaian akreditasi, serta berbagai hambatan administratif dalam pemenuhan legalitas kelembagaan. Temuan ini menunjukkan bahwa lokasi geografis berhubungan dengan kapasitas kelembagaan organisasi dalam sistem pelayanan sosial. Penelitian ini memperluas penerapan konsep Spatial Justice dan Resource Dependence Theory dengan menunjukkan bahwa ketimpangan pelayanan sosial tidak hanya terjadi pada distribusi layanan kepada masyarakat, tetapi juga pada distribusi kapasitas organisasi penyedia layanan. Temuan ini menegaskan pentingnya kebijakan place-based social welfare governance untuk mengurangi kesenjangan kapasitas LKS antar daerah.
Copyrights © 2026