Administrasi pertanahan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial. Namun demikian, berbagai permasalahan seperti tumpang tindih kepemilikan, sertifikat ganda, serta inefisiensi birokrasi masih menjadi kendala dalam mewujudkan sistem pendaftaran tanah yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penerapan teknologi blockchain dalam proses pendaftaran tanah serta implikasinya terhadap peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Permasalahan utama yang dibahas adalah bagaimana blockchain dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam pendaftaran tanah sekaligus mendefinisikan kembali peran PPAT di era transformasi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, melalui analisis terhadap regulasi yang relevan, antara lain Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi blockchain, dengan mekanisme verifikasi terdesentralisasi dan fitur kriptografi, menawarkan solusi yang andal untuk mencegah duplikasi tanah, kecurangan, serta manipulasi data kepemilikan. Implikasinya, fungsi PPAT mengalami transformasi dari pembuat akta secara konvensional menjadi verifikator digital yang memastikan keaslian dan keabsahan dokumen pertanahan dalam sistem berbasis blockchain. Integrasi teknologi blockchain diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta mempercepat transisi Indonesia menuju sistem administrasi pertanahan digital yang transparan dan efisien pada tahun 2025. Kata Kunci: Blockchain, Pendaftaran Tanah, PPAT, Kepastian Hukum, Digitalisasi.
Copyrights © 2026