Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik guna menjamin kepastian hukum dalam hubungan hukum perdata. Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, independensi, integritas, dan imparsialitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun, dalam praktiknya masih terjadi pelanggaran kewajiban jabatan notaris, meskipun akta yang dihasilkan tetap sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Hal ini menimbulkan persoalan hukum terkait pemisahan antara pelanggaran kewajiban jabatan dengan tetap berlakunya akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 serta alasan pelanggaran tersebut tidak memengaruhi kekuatan hukum akta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan prinsip hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengawasan notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas berjenjang masih bersifat reaktif, yaitu dilakukan setelah adanya laporan atau sengketa. Sanksi yang diberikan terbatas pada aspek administratif dan etik tanpa memengaruhi keabsahan akta. Selain itu, keterbatasan kewenangan dan kurangnya transparansi melemahkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan preventif, perluasan kewenangan, dan peningkatan transparansi guna mewujudkan profesionalisme, kepastian hukum, dan keadilan. Kata Kunci: Akta Autentik, Pengawasan Notaris, Pelanggaran Kewajiban Jabatan, Kepastian Hukum, Undang-Undang Jabatan Notaris
Copyrights © 2026