Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan pembuktian alat bukti digital dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti digital telah diakui sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kedudukan mandiri dalam sistem pembuktian, seiring dengan perkembangan hukum acara pidana yang lebih adaptif terhadap teknologi. Namun demikian, kekuatan pembuktian alat bukti digital sangat bergantung pada legalitas perolehan serta keaslian dan integritas data. Selain itu, penelitian ini juga menemukan adanya berbagai permasalahan, antara lain potensi manipulasi data, keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum, belum adanya standar teknis yang seragam, serta disharmonisasi pengaturan hukum yang berdampak pada ketidakpastian dalam praktik peradilan pidana.
Copyrights © 2026