Kepailitan bank merupakan masalah hukum yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian utang tetapi juga dengan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan kepentingan umum. Dalam praktiknya, implementasi perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur di Pengadilan Niaga masih menghadapi berbagai kendala, seperti norma yang saling bertentangan antara hukum kepailitan dan hukum jaminan harta benda, keputusan hakim yang tidak konsisten, dan kepastian hukum yang lemah bagi para pihak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum, implementasi perlindungan hukum, serta kendala dan implikasi hukum dalam proses kepailitan bank di Pengadilan Niaga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan kepailitan dan perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang P2SK, tetapi implementasinya belum optimal. Kendala seperti tidak adanya uji insolvensi, proses penyelesaian aset yang panjang, dan norma yang saling bertentangan masih memengaruhi efektivitas perlindungan hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan harmonisasi regulasi dan peningkatan konsistensi penegakan hukum untuk mencapai kepastian dan keadilan dalam kasus kebangkrutan bank.
Copyrights © 2026