Pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke menimbulkan permasalahan hukum berupa benturan antara hak menguasai negara dan hak ulayat masyarakat adat yang sama-sama diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Di satu sisi, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan memanfaatkan tanah demi kepentingan umum serta pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUPA. Di sisi lain, Pasal 3 UUPA mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat dalam pengadaan tanah PSN di Merauke serta mengkaji harmonisasi antara hak menguasai negara dan hak ulayat berdasarkan UUPA. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan hak ulayat dalam UUPA belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif dalam pelaksanaan pengadaan tanah PSN sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan yang menempatkan perlindungan hak ulayat sebagai bagian integral dalam pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan keadilan agraria dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Copyrights © 2026