Kebijakan Golden Visa di Indonesia mencerminkan pergeseran paradigma rezim keimigrasian dari pendekatan pengawasan menuju fasilitasi investasi global. Perubahan ini menimbulkan persoalan yuridis terkait potensi penurunan standar pengawasan terhadap integritas dokumen perjalanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika regulasi keimigrasian serta mengkaji implikasi implementasi Golden Visa terhadap keamanan dan kredibilitas paspor serta izin tinggal sebagai instrumen kedaulatan negara. Penelitian menggunakan metode hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan adanya kecenderungan komodifikasi izin tinggal, di mana kemudahan administratif bagi investor belum sepenuhnya diimbangi dengan mekanisme due diligence yang komprehensif. Kerentanan utama terletak pada aspek verifikasi substantif terhadap identitas dan sumber kekayaan pemohon, bukan pada keamanan teknis dokumen. Ketidakterpaduan sistem data antarlembaga berpotensi membuka celah penyalahgunaan, termasuk praktik money laundering dan infiltrasi aktor transnasional, yang pada akhirnya dapat memengaruhi tingkat kepercayaan internasional terhadap dokumen perjalanan Indonesia. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan kerangka regulasi dan pengawasan berbasis risiko (risk-based approach) guna menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan kedaulatan negara. Kebijakan Golden Visa perlu diarahkan tidak hanya sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang menempatkan integritas dokumen perjalanan sebagai prioritas utama.
Copyrights © 2026