Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji implikasi etis dan ekonomi dari short selling dari sudut pandang Maqasid Shariah, serta untuk menyelidiki bagaimana praktik ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam tentang keadilan dan stabilitas pasar Short selling dalam pasar keuangan modern menimbulkan banyak kontroversi dari perspektif hukum Islam, khususnya mengenai prinsip maqashid syariah. Literatur menunjukkan bahwa short selling mengandung elemen riba, gharar, dan maisir, yang dilarang dalam Islam. Fakta lapangan mengindikasikan praktik ini dapat menyebabkan volatilitas pasar dan ketidakadilan ekonomi. Penelitian ini menggunakan studi literatur kualitatif, mengkaji kitab klasik dan sumber kontemporer. Pertanyaan penelitian utama adalah bagaimana elemen-elemen short selling bertentangan dengan maqashid syariah dan apa implikasi etis dan ekonominya. Temuan menunjukkan bahwa short selling melanggar prinsip keadilan dan stabilitas pasar dalam Islam, memerlukan regulasi ketat untuk memastikan kepatuhan syariah.
Copyrights © 2026