Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Aplikasi Kaidah Al-Umur Bi Maqasidiha Dalam Pernikahan Moh. Sahlul Khuluq
Tadrisuna : Jurnal Pendidikan Islam dan Kajian Keislaman Vol. 3 No. 2 (2020): September
Publisher : Prodi PAI STIT Raden Santri Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67114/tadrisuna.v3i2.37

Abstract

Kaidah-kaidah Fiqih merupakan kaidah yang awalnya adalah titk temu dari masalah-masalah fiqih yang tersebar dalam khazanah buku buku tentang hukum Islam. Mengetahui kaidah-kaidah fiqih akan memberikan kemudahan untuk menerapkan fiqih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah dalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kerahmatan dan hikmah yang terkandung di dalam fiqih. Mengingat kaidah Fiqih merupakan salah satu cabang keilmuan dalam Islam yang biasa disebut Ilmu Qawaid Al-Fiqhiyyah atau dalam terminologi lain dikenal Al-Asybah Wa Al-Nazhair. Ilmu ini juga memenuhi prasyarat sebagai ilmu yang independen dan memiliki teori-teori seperti pada khasanah keilmuan pada umumnya serta ruang lingkup yang sangat luas. Dalam ilmu kaidah fikih ada lima kaidah dasar yaitu 1, al Umur bi Maqasidiha. 2. Al Yaqin la yuzal bi al-syak. 3. Al-Masyaqqah tajlib al-Taysir 4. Al-Dhoror Yuzal dan yang ke 5. Al-‘adah muhakkamah. Selain lima kaidah tersebut ada lebih banyak kaidah lagi yang disebutkan dalam kajian ilmu kaidah fikih. Adapun artikel di sini menjelaskan kaidah yang pertama yaitu al-Umur bi Maqasidiha sebagai landasan dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari terlebih pada kehidupan dalam jenjang pernikahan. Karena untuk mencapai keberhasilan dalam melaksanak apapun, terlebih dalam membangun mahligai rumaha tangga maka tujuan akhir atau maqashid menjadi sangat penting. Pembangunan fisik tidak akan berhasil kecuali kita membangun mental. Membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rohmah harus diawali dengan niat yang benar-benar tulus dan ikhlash untuk mencari keridhoan Allah. Pernikahan bukanlah orientasinya hanya memenuhi kebutuhan biologis semata, karena manusia tidaklah sama dengan makhluq yang lain.
Analisis Short Selling dalam perespektif Maqashid Shariah: Implikasi Etis dan Ekonomi Muhammad Aly Mahmudi; Moh. Sahlul Khuluq; Shofiyah
Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics Vol. 9 No. 1 (2026): Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58518/al-musthofa.v1i9.4898

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji implikasi etis dan ekonomi dari short selling dari sudut pandang Maqasid Shariah, serta untuk menyelidiki bagaimana praktik ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam tentang keadilan dan stabilitas pasar Short selling dalam pasar keuangan modern menimbulkan banyak kontroversi dari perspektif hukum Islam, khususnya mengenai prinsip maqashid syariah. Literatur menunjukkan bahwa short selling mengandung elemen riba, gharar, dan maisir, yang dilarang dalam Islam. Fakta lapangan mengindikasikan praktik ini dapat menyebabkan volatilitas pasar dan ketidakadilan ekonomi. Penelitian ini menggunakan studi literatur kualitatif, mengkaji kitab klasik dan sumber kontemporer. Pertanyaan penelitian utama adalah bagaimana elemen-elemen short selling bertentangan dengan maqashid syariah dan apa implikasi etis dan ekonominya. Temuan menunjukkan bahwa short selling melanggar prinsip keadilan dan stabilitas pasar dalam Islam, memerlukan regulasi ketat untuk memastikan kepatuhan syariah.