Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities
Vol. 6 No. 2 (2026): Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (IJSSH)

Pengaturan Doktrin Single Economic Entity dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Ananda Adi Candra (Universitas Sebelas Maret)
Albertus Sentot Sudarwanto (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2026

Abstract

Abstract The Single Economic Entity (SEE) doctrine is a concept in competition law that regards parent companies and subsidiaries within a corporate group as a single economic unit. This study aims to analyze the regulation of the Single Economic Entity doctrine in the perspective of Indonesian competition law. This research employs normative legal research using statutory, case, and conceptual approaches. Legal materials were collected through library research and analyzed deductively. The results show that the Single Economic Entity (SEE) doctrine has not been explicitly regulated under Law Number 5 of 1999, but it has been applied by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in several competition law cases, such as the Temasek case, the Barclays Premier League broadcasting rights case, and the Amlodipine pharmaceutical industry case. The Single Economic Entity (SEE) doctrine is used to assess control relationships and economic unity among companies within the same corporate group. However, the absence of clear parameters regarding its implementation has created legal uncertainty in the enforcement of competition law in Indonesia. Keywords: Single Economic Entity , Competition Law, Business Actor Liability Abstrak Doktrin Single Economic Entity (SEE) merupakan konsep dalam hukum persaingan usaha yang memandang Perusahaan induk dan anak Perusahaan dalam satu grup usaha sebagai satu kesatuan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan doktrin Single Economic Entity dalam perspektif hukum persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasuss, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin Single Economic Entity (SEE) belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, namun pernah diterapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam beberapa perkara persaingan usaha seperti Temasek, hak siar Barclays Premier League, dan industri farmasi Amlodipine. Penerapan doktrin Single Economic Entity (SEE) digunakan untuk menilai hubungan pengendalian dan kesatuan ekonomi antar perusahaan dalam satu grup usaha. Namun, belum adanya pengaturan yang jelas mengenai parameter penerapannya menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Kata Kunci: Entitas Ekonomi Tunggal, Hukum Persaingan Usaha, Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ijssh

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (IJSSH) hadir sebagai platform publikasi ilmiah bagi mahasiswa, guru, dosen, praktisi, maupun peneliti yang berfokus pada dinamika ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini berkomitmen untuk mendiseminasikan hasil riset dan kajian kritis yang relevan ...