Restitusi bagi anak korban kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pemulihan yang esensial dalam upaya perlindungan hak anak. Restitusi tidak hanya dimaknai sebagai kompensasi materiil, tetapi juga sebagai pengakuan atas penderitaan psikologis, sosial, dan moral yang dialami korban. Dalam praktiknya, pemenuhan restitusi sering kali menghadapi berbagai kendala, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan aparat penegak hukum dalam mengintegrasikan hak korban ke dalam proses peradilan, hingga lemahnya mekanisme pelaksanaan putusan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara idealitas keadilan restoratif dengan realitas implementasi di lapangan. Penelitian ini menelaah urgensi restitusi sebagai hak fundamental anak korban kekerasan seksual, menganalisis tantangan yang muncul dalam praktik, serta menawarkan pendekatan yang lebih berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, restitusi diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum, melainkan juga sarana pemulihan menyeluruh bagi anak sebagai korban. Kata Kunci: Restitusi, Anak, Kekerasan Seksual, Keadilan Restoratif, Perlndungan Korban
Copyrights © 2026