Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak yang mengancam hak fundamental anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran strategis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kebijakan dan pengawasan perlindungan anak. Penelitian menggunakan metode kualitatif pendekatan studi kasus. Informan ditentukan melalui purposive sampling, melibatkan 2 (dua) informan kunci dari anggota KPAI subklaster Anak Berhadapan dengan Hukum serta Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam yang dilaksanakan dua kali pada tiap informan. Prosedur analisis data menggunakan grounded theory melalui tahapan sistematis: pengkodean terbuka (open coding), aksial (axial coding), dan selektif (selective coding) hingga korelasi teoretis. Hasil penelitian mengidentifikasi lima temuan utama: (1) peran KPAI sebagai pengawas sistem perlindungan anak; (2) kedudukan transendensi KPAI sebagai lembaga independen; (3) landasan hukum perlindungan hak anak; (4) dinamika penanganan kasus kekerasan seksual; serta (5) integrasi rehabilitasi holistik bagi korban dan pelaku sebagai upaya preventif keberulangan. Penelitian menyimpulkan KPAI bertindak sebagai policy driver yang memperkuat koordinasi lintas sektoral untuk menekan angka kekerasan seksual. Direkomendasikan peningkatan koordinasi antarlembaga serta penguatan kebijakan program yang lebih efektif agar perlindungan anak menjadi lebih komprehensif.
Copyrights © 2026