Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembagian harta bersama akibat perceraian perkawinan campuran di Indonesia, serta implikasi hukumnya terhadap kepemilikan harta bersama berupa tanah bagi pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian pembagian harta bersama diprioritaskan melalui jalur non-litigasi, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui jalur litigasi di pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan prinsip pembagian berimbang (50:50) berdasarkan asas keadilan. Lebih lanjut, ketiadaan perjanjian perkawinan bagi WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya mengakibatkan tanah berstatus hak milik wajib dijual dan hasilnya dibagi dua. Sebaliknya, jika status WNI dipertahankan dan terdapat perjanjian pemisahan harta, tanah tersebut mutlak menjadi hak milik WNI sepenuhnya.
Copyrights © 2026