Perlindungan hukum bagi konsumen akibat cacat produk di Indonesia masih sering terkendala oleh beban pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan prinsip tanggung jawab pelaku usaha (product liability) terhadap cacat produk dalam sistem hukum Indonesia dan Inggris. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Indonesia masih menerapkan pendekatan kombinasi antara tanggung jawab berbasis kesalahan dan tanggung jawab mutlak melalui KUHPerdata dan UU No. 8 Tahun 1999, sehingga pada praktiknya beban pembuktian masih memberatkan konsumen. Kedua, sistem hukum Inggris (melalui Consumer Protection Act 1987 dan Consumer Rights Act 2015) secara tegas menerapkan strict liability tanpa mensyaratkan konsumen untuk membuktikan kesalahan pelaku usaha. Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa di Inggris dinilai lebih efisien karena mengedepankan Alternative Dispute Resolution (ADR) dan sistem berbasis nilai perkara, dibandingkan Indonesia yang prosedurnya masih seragam. Kesimpulannya, sistem hukum Inggris lebih efektif dalam melindungi konsumen, sehingga Indonesia perlu melakukan harmonisasi hukum dan penguatan penerapan strict liability secara murni.
Copyrights © 2026