Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan pelaksanaan kredit sindikasi di era digital pada PT. BPR Tresna Niaga. Kredit sindikasi merupakan skema pembiayaan kolektif yang melibatkan dua atau lebih kreditur dalam satu perjanjian kredit yang sama untuk membiayai debitur dengan kebutuhan dana besar atau berisiko tinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan sosiologi hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan norma hukum yang berlaku dengan praktik pelaksanaan kredit sindikasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kredit sindikasi masih bertumpu pada asas kebebasan berkontrak dan regulasi perbankan konvensional, kontrak kredit sindikasi pada BPR umumnya masih dilakukan secara manual melalui akta notariil. Implementasi digitalisasi masih bersifat parsial, sehingga menimbulkan regulatory gap dalam aspek interoperabilitas sistem, keamanan siber, pertukaran data elektronik, dan tata kelola platform digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola digital sindikasi BPR agar lebih adaptif, aman, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem perbankan.
Copyrights © 2026