p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Private Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Kredit Sindikasi Di Era Digital Pada PT. BPR Tresna Niaga Bambang Wijaya; Hirsanuddin; Muhaimin
Private Law Vol 6 No 2 (2026): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/1gkrj658

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan pelaksanaan kredit sindikasi di era digital pada PT. BPR Tresna Niaga. Kredit sindikasi merupakan skema pembiayaan kolektif yang melibatkan dua atau lebih kreditur dalam satu perjanjian kredit yang sama untuk membiayai debitur dengan kebutuhan dana besar atau berisiko tinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan sosiologi hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan norma hukum yang berlaku dengan praktik pelaksanaan kredit sindikasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kredit sindikasi masih bertumpu pada asas kebebasan berkontrak dan regulasi perbankan konvensional, kontrak kredit sindikasi pada BPR umumnya masih dilakukan secara manual melalui akta notariil. Implementasi digitalisasi masih bersifat parsial, sehingga menimbulkan regulatory gap dalam aspek interoperabilitas sistem, keamanan siber, pertukaran data elektronik, dan tata kelola platform digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola digital sindikasi BPR agar lebih adaptif, aman, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem perbankan.
Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat  Siti Fitri Auliaun Nufus; Hirsanuddin; Muhaimin
Private Law Vol 6 No 2 (2026): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/s28mz345

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Prinsip GCG bagi BPR menurut hukum positif Indonesia, untuk menganalisis faktor penghambat dalam pelaksanaan Prinsip GCG pada PT. BPR NTB Perseroda Kantor Cabang Selong, serta untuk menganalisis upaya mewujudkan efektivitas dan tanggung jawab hukum dalam penerapan Prinsip GCG di PT. BPR NTB Perseroda Kantor Cabang Selong. Sektor perbankan membutuhkan Prinsip GCG sebagai suatu pedoman pelaksanaan yang terstruktur untuk mengembangkan usaha secara baik dan sehat sesuai peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian: Pertama, pengaturan Prinsip GCG bagi BPR telah diatur dengan jelas melalui UU Perbankan, UU P2SK, UU PT, UU Pemda, PP BUMD, POJK No. 7 Tahun 2024, POJK No. 9 Tahun 2024, Permendagri No. 21 Tahun 2024, dan Perda NTB No. 1 Tahun 2020, yang di mana peraturan-peraturan ini saling terkait satu sama lain. Kedua, penerapan Prinsip GCG dalam pengelolaan PT. BPR NTB Perseroda Kantor Cabang Selong masih kurang optimal karena beberapa faktor penghambat, berupa: keterbatasan pemanfaatan teknologi digital (Transparancy), budaya kerja yang statis (Accountability), keterbatasan SDM (Responsibility), belum adanya pengawasan internal khusus kantor cabang karena masih bergantung pada pengawasan internal kantor pusat (Independency), dan struktur organisasi yang masih sederhana (Fairness). Ketiga, guna mewujudkan BPR yang sehat, maka dibutuhkan beberapa upaya dalam mewujudkan efektivitas penerapan Prinsip GCG, seperti: memperkuat peran pengawasan internal dan eksternal, pembinaan peraturan Prinsip GCG, melengkapi fitur digitalisasi, pemberian sosialisasi Prinsip GCG, menerapkan whistleblowing system, menerapkan model merit system, serta pemberian reward bagi yang mematuhi aturan. Selanjutnya, upaya mewujudkan tanggung jawab penerapan Prinsip GCG dilakukan melalui: penguatan peran Pemimpin Cabang, Sinergi kerjasama Pemimpin Cabang dan Direktur Kepatuhan, serta pemberian sanksi (punishment) bagi subyek yang melakukan kesalahan, dapat berupa sanksi administratif, sanksi perdata, atau sanksi pidana.