Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor terjadinya konflik penguasaan hak atas tanah antara PT. Tanjung Kenanga dengan Warga Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, dan Bagaimana pola penyelesaian konflik penguasaan hak atas tanah antara PT. Tanjung Kenanga dengan Warga Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Jenis data yang digunakan yakni data sekunder dan data primer. Data sekunder yaitu data kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer yaitu data lapangan yang bersumber dari masyarakat beserta tokoh-tokoh Desa Dara Kunci, Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu bahwa faktor utama dari terjadinya konflik penguasaan hak atas tanah antara PT. Tanjung Kenanga dengan warga Desa Dara Kunci yaitu adanya ketimpangan pemilikan tanah, penelantaran tanah Hak Guna Usaha, tingginya kebutuhan manusia akan tanah yang kemudian menyebabkan para pihak terutama warga Desa Dara Kunci merasa kepentingannya tidak dapat terpenuhi dan merasa dihalangi oleh orang/ pihak lain selain itu lemahnya penegakan hukum juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya konflik.
Copyrights © 2026