Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum cessie atas sebagian piutang serta keabsahannya sebagai dasar permohonan pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Tujuannya adalah menganalisis dasar hukum pengalihan sebagian piutang dan kedudukan kreditor penerima cessie dalam kepailitan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa cessie atas sebagian piutang sah secara hukum perdata berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata dan diperkuat oleh Pasal 1694 KUHPerdata yang mengkualifikasikan piutang sebagai benda yang dapat dibagi, namun belum diatur secara eksplisit dalam rezim kepailitan sehingga menimbulkan kekaburan norma, ketidakpastian hukum, dan potensi penyalahgunaan. Kesimpulannya, meskipun sah secara perdata, penggunaan cessie sebagian sebagai dasar permohonan pailit masih problematis sehingga memerlukan pengaturan yang lebih tegas untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Copyrights © 2026