Penelitian skripsi ini menitikberatkan pada analisis hukum mengenai penggunaan aset, khususnya aset digital yang tidak memiliki underlying asset, sebagai jaminan utang dalam sistem hukum di Indonesia. Fokus penelitian diarahkan pada cryptocurrency sebagai salah satu bentuk aset digital yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan inovasi di sektor keuangan digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menganalisis kedudukan hukum penggunaan aset digital yang tidak memiliki underlying asset sebagai jaminan utang berdasarkan ketentuan KUH Perdata di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta konsep hukum yang berkaitan dengan hukum benda, hukum perjanjian, dan hukum jaminan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan aset digital berupa cryptocurrency yang tidak memiliki underlying asset sebagai jaminan utang dalam perspektif KUH Perdata di Indonesia masih belum memiliki kepastian hukum yang jelas. Secara konseptual, cryptocurrency memiliki nilai ekonomis dan dapat diperdagangkan sehingga dapat dipandang sebagai benda tidak berwujud yang berpotensi menjadi objek perjanjian.Kesimpulan dapat ditegaskan bahwa pengunaan cryptocurrency tanpa underlying asset sebagai jaminan utang saat ini hanya memiliki kekuatan mengikat secara perdata berdasarkan kesepakatan para pihak namun belum didukung oleh instrument hukum jaminan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara optimal.
Copyrights © 2026