Penelitian ini membahas peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung ketahanan pangan desa melalui penguatan kelembagaan, pemanfaatan Dana Desa, dan optimalisasi potensi ekonomi lokal. BUMDes tidak hanya diposisikan sebagai instrumen ekonomi desa, tetapi juga sebagai badan hukum yang memiliki fungsi strategis dalam menghubungkan kebijakan pembangunan desa dengan kebutuhan pangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi desa, khususnya melalui Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang BUMDes, serta kebijakan penggunaan Dana Desa, telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi BUMDes untuk berperan dalam program ketahanan pangan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa lemahnya tata kelola, keterbatasan kapasitas manajerial, potensi elite capture, belum optimalnya partisipasi masyarakat, serta belum kuatnya perlindungan hukum dalam hubungan usaha dengan petani, konsumen, dan mitra bisnis. Selain itu, banyak BUMDes belum memiliki model bisnis pangan yang terintegrasi dengan data produksi, kebutuhan pasar, dan mekanisme pengawasan desa. Oleh karena itu, penguatan BUMDes perlu diarahkan pada tata kelola yang transparan, akuntabel, berbasis partisipasi, dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi lokal. BUMDes juga perlu didorong untuk membangun rantai nilai pangan desa melalui pengelolaan produksi, distribusi, penyimpanan, dan pemasaran produk lokal. Dengan demikian, BUMDes dapat menjadi instrumen hukum dan ekonomi yang efektif dalam memperkuat kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung agenda nasional swasembada pangan.
Copyrights © 2026