Hak Azasi Manusia (HAM) diberikan Allah kepada setiap manusia sejak lahirnya ke dunia. HAM merupakan hak manusia yang secara kodratnya setiap manusia memiliki HAM yang tidak dapat dirobah dan dicabut dengan kekuasaan apapun. Pelaksanaan HAM harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam ruang lingkup masyarakat internasional dan masyarakat nasional di suatu negara. Berbagai aturan hukum internasional yang berlaku terkait HAM yang diprakasai oleh Perserikatan bangsa-Bangsa, sudah dimiliki oleh masyarakat internasional, yaitu dimulai dari pembentukan Universal Declaration on Human Right, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Hak-hak terkait ekonomi, social dan budaya diantaranya adalah hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh, hak azasi terkait sosial, misalnya hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan dan hak azasi budaya adalah hak yang berkaitan dengan budaya yang dimiliki suatu masyarakat atau budaya tradisional.
Copyrights © 2026