Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025 menandai adanya perubahan penting dalam pengaturan hak keuangan pejabat negara, khususnya terkait keberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat serta mengkaji implikasi yuridis putusan tersebut terhadap keberlakuan undang-undang dan pembentukan regulasi baru mengenai hak keuangan pejabat negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, sehingga diperlukan pembaruan melalui mekanisme legislasi. Model putusan inkonstitusional bersyarat dipilih untuk menghindari kekosongan hukum sekaligus memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru yang lebih proporsional, berkeadilan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip konstitusional. Dengan demikian, putusan a quo tidak hanya memiliki implikasi terhadap keberlakuan norma yang diuji, tetapi juga menjadi landasan penting bagi pembaruan hukum mengenai pengaturan hak keuangan pejabat negara di Indonesia.
Copyrights © 2026