Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)

Rekonstruksi Unsur Kerugian Keuangan Negara dalam Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026

Yandriza (Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 membawa perubahan penting terhadap pemaknaan frasa "kerugian negara" dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi "kerugian keuangan negara". Perubahan tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga berdampak pada konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam merekonstruksi makna kerugian keuangan negara serta mengkaji implikasinya terhadap pertanggungjawaban pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa kerugian yang relevan dalam mekanisme pertanggungjawaban adalah kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) dan harus dibedakan dari kerugian administratif. Selain itu, kerugian keuangan negara tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pertanggungjawaban pidana, melainkan harus dibuktikan bersama unsur penyalahgunaan wewenang (actus reus), kesalahan (mens rea), dan hubungan kausal. Dengan demikian, putusan tersebut memperkuat penerapan asas ultimum remedium serta memperjelas batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JSELR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) ...