Yandriza Yandriza
Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN DI INDONESIA Yandriza Yandriza; Tenofrimer Tenofrimer; Siska Elvandari
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 4 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2023)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i4.297

Abstract

Penelitian ini akan mengkaji, menganalisis, dan menemukan bagaimana penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dan untuk Mengkaji, menganalisis, dan menemukan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia. Metode penulisan ini mengggunakan pendekatan yuridis normative yang menitikberatkan pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian dalam penulisan ini, menitikberatkan pada Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dan untuk Mengkaji, menganalisis, dan menemukan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia mampu memenuhi tujuan hukum, yakni : Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan. Perlu dilakukan upaya yang terpadu untuk menemukan sebuah kriteria atau indikator dalam menemukan konsep keseimbangan, sehingga pemahaman yang keliru dalam penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dapat diluruskan kembali melalui pendekatan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia.