Perbuatan asusila yang dilakukan oleh perangkat desa, meskipun terjadi di luar pelaksanaan tugas jabatan, dapat menimbulkan implikasi hukum administratif apabila berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas pertanggungjawaban administratif perangkat desa atas perbuatan asusila yang dilakukan di luar tugas jabatan serta menilai kesesuaian pengenaan sanksi pemecatan dengan prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dalam Putusan Nomor 9/G/2021/PTUN.SBY. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban administratif perangkat desa tidak hanya ditentukan oleh keterkaitan langsung antara perbuatan dengan pelaksanaan tugas jabatan, tetapi juga oleh dampaknya terhadap wibawa jabatan, ketertiban sosial, dan kepercayaan masyarakat. Dalam putusan tersebut, pengadilan menilai bahwa perbuatan asusila yang diakui oleh penggugat telah memenuhi unsur pelanggaran larangan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2018, sehingga sanksi pemecatan secara administratif dapat dijatuhkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Copyrights © 2026