Era digital telah mengubah lanskap sosial, budaya, dan ekonomi secara signifikan, termasuk dalam hal warisan. Saat ini, muncul fenomena baru, yaitu warisan digital berupa harta waris digital. Ketika seseorang yang memiliki aset digital meninggal dunia, hak atas pendapatan aset digital tersebut menjadi bagian dari harta waris digital yang dapat diturunkan kepada ahli warisnya. Pembagian warisan di era digital menimbulkan sengketa baru dalam konteks hukum waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis realitas perkembangan harta digital di Indonesia, pembagian harta waris Islam, urgensitas penetapan hukum harta waris digital, dan analisis metode penetapan hukum pembagian harta waris digital menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yang dipadukan dengan metode netnografi (etnografi virtual) dengan sumber data virtual melalui platform digital. Data dikumpulkan melalui observasi pada platform-platform digital yang relevan, termasuk media sosial dan platform online lainnya yang digunakan oleh masyarakat Muslim Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa realitas harta digital di Indonesia telah melahirkan aset digital bernilai ekonomi tinggi setara dengan harta konvensional. Prinsip pembagian waris Islam melalui ketentuan farā’iḍ tidak membedakan jenis harta, sehingga aset digital yang bernilai dan dimiliki secara sah termasuk tirkah yang wajib dibagikan kepada ahli waris setelah dipenuhi kewajiban syar‘i. Urgensi penetapan hukum waris digital sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga harta, keturunan, dan ketertiban keluarga. Metode penetapan hukum waris digital dilakukan melalui ijtihad kontemporer dengan pendekatan qiyās, maṣlaḥah mursalah, dan maqāṣid al-syarī‘ah, sehingga pembagiannya mengikuti farā’iḍ dengan mekanisme pengelolaan yang menyesuaikan karakter aset digital.
Copyrights © 2026