Fenomena istri yang menjadi pencari nafkah utama keluarga di Desa Tambakrejo menunjukkan adanya pergeseran peran dalam rumah tangga yang menarik untuk dikaji dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana praktik pembebanan tanggung jawab nafkah dari suami kepada istri terjadi di tengah masyarakat serta bagaimana praktik tersebut dipandang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, perlu dikaji apakah peralihan peran tersebut memengaruhi tanggung jawab normatif suami sebagai pihak yang berkewajiban memberikan nafkah kepada keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi praktik pembebanan tanggung jawab nafkah keluarga dari suami kepada istri di Desa Tambakrejo serta menganalisisnya berdasarkan hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yang terlibat langsung dalam fenomena tersebut dan didukung oleh dokumentasi lapangan. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran tanggung jawab nafkah dalam keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan tanggung jawab nafkah kepada istri dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kondisi kesehatan suami yang membatasi kemampuannya untuk bekerja, pekerjaan yang tidak tetap, rendahnya motivasi kerja, serta perbedaan prioritas dalam penggunaan nafkah. Dalam praktiknya, istri sering kali menjadi sumber pendapatan utama untuk mempertahankan keberlangsungan kehidupan rumah tangga. Hukum Islam menegaskan bahwa kewajiban memberikan nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami sebagai konsekuensi dari akad pernikahan yang sah, sedangkan kontribusi ekonomi istri dipandang sebagai bentuk kerja sama dalam keluarga. Hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam juga menetapkan suami sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan keluarga. Oleh karena itu, meskipun dalam praktiknya istri dapat menjadi pencari nafkah utama, kewajiban normatif untuk memberikan nafkah kepada keluarga tetap berada pada suami, baik secara hukum Islam maupun hukum positif.
Copyrights © 2026