Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang diakui dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Dalam praktiknya, pekerja PKWT sering kali dirumahkan sementara akibat kesulitan ekonomi, kebijakan efisiensi perusahaan, penurunan produksi, keadaan kahar (force majeure). Permasalahan hukum muncul karena konsep “dirumahkan” tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai status hukum pekerja, keberlanjutan hubungan kerja, serta pemenuhan hak-hak mereka selama masa dirumahkan. Kondisi ini menimbulkan perbedaan penafsiran antara pengusaha dan pekerja mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan merumahkan pekerja serta kewajiban yang tetap melekat pada hubungan kerja tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum status pekerja PKWT yang dirumahkan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak mereka berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksana yang relevan. Bahan hukum sekunder meliputi doktrin hukum, literatur ilmiah, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja PKWT yang dirumahkan tetap diakui sebagai pekerja sepanjang hubungan kerja belum berakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka, tindakan merumahkan pekerja tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai pemutusan hubungan kerja. Selain itu, pekerja PKWT yang dirumahkan tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk kepastian status hubungan kerja, hak atas upah berdasarkan kesepakatan para pihak, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan dari perlakuan diskriminatif, serta akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi pengusaha dan pekerja PKWT selama masa perumahan sementara.
Copyrights © 2026