Perkembangan teknologi kecerdasan buatan, khususnya deepfake, telah melahirkan bentuk baru kejahatan siber berupa deepfake pornografi yang menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi, martabat, dan hak asasi manusia, sementara kerangka hukum di Indonesia belum mengaturnya secara spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana deepfake pornografi serta mengkaji implementasinya dalam perspektif teknologi kecerdasan buatan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, masih bersifat parsial dan belum mampu mengakomodasi secara komprehensif karakteristik kejahatan berbasis kecerdasan buatan, sehingga menimbulkan kendala dalam aspek pembuktian, penafsiran norma, serta efektivitas penegakan hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan integratif antara kebijakan hukum pidana dan perkembangan teknologi deepfake yang menekankan urgensi pembentukan delik khusus berbasis kecerdasan buatan. Diperlukan reformasi hukum yang adaptif, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan teknologi forensik digital guna meningkatkan efektivitas penanggulangan dan menjamin perlindungan hukum bagi korban di era digital.
Copyrights © 2026